Materi Hukum Acara Pidana
Rangkuman Materi Hukum Acara Pidana
1. SEJARAH HAP
Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP
HIR yang hanya
mengatur tentang landraad dan raad van justitie-
UUD-
Pengakuan HAM-
Jaminan bantuan hukum
dan ganti rugi-
2. TUJUAN HAP
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan
kebenaran materiil.
Kebenaran materiil adalah kebenaran yang
selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan
hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
3. ASAS HAP
1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Presumption of innocent
3. Equality before the law
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek
bukan objek)
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan
tetap
11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan rehabilitasi
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa
ASAS TERSEBUT MUNCUL KARENA ADANYA BEBERAPA PRANATA BARU
DALAM KUHAP, DIANTARANYA ADALAH
Terjaminnya HAM-
Bantuan Hukum pada
semua tingkat pemeriksaan-
Batas waktu
penangkapan dan penahanan-
Ganti kerugian dan
rehabilitasi-
Pra peradilan-
Pra penuntutan-
Penggabungan perkara
berkaitan dengan gugatan ganti kerugian-
Upaya hukum
(perlawanan sampai dengan PK)-
Koneksitas-
Hawasmat (hakim,
pengawas, pengamat)-
4. PIHAK-PIHAK DALAM
HAP.
A. PENYELIDIK DAN
PENYIDIK
Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan
WEWENANG PENYELIDIK (5 KUHAP)
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya
tindak pidana
2. Mencari keterangan dab barang bukti
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab
ATAS PERINTAH PENYIDIK
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan
dan penyitaan
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat
3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia
atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan
WEWENANG PENYIDIK
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya
tindak pidana
2. Melakukan tindakan pertama di TKP
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara
9. Mengadakan penghentian penyidikan
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab
B. JAKSA DAN PENUNTUT UMUM
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang
ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
C. HAKIM
Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP:
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk mengadili.
D. TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa
dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP)
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)
HAK-HAK TERSANGKA/ TERDAKWA
Hak untuk segera
diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili-
Hak untuk mengetahui
dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa
yang didakwakan-
Hak untuk memberikan
keterangan secara bebas-
Hak untuk mendapat
juru bahasa-
Hak untuk mendapat
bantuan hukum-
Hak untuk menghubungi
perwakilan negaranya (WNA)-
Hak untuk mengubungi
dokter-
Hak untuk memberitahu
keluarga-
Hak untuk dikunjungi
keluarga-
Hak untuk mengadakan
surat menyurat dengan penasihat hukumnya-
Hak untuk mengajukan
saksi dan ahli-
Hak untuk menghubungi
dan menerima kunjungan kerohanian-
Hak untuk menuntut
ganti rugi-
D. SAKSI
Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.
5. SUMBER TINDAKAN
DALAM HAP
PROSES HUKUM ACARA PIDANA
IMAGE…
TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI DIDASARKAN PADA BEBERAPA
SUMBER:
Laporan-
Pengaduan-
Tertangkap tangan-
Diketahui sendiri
oleh petugas-
PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN
6. PROSES AWAL DALAM
HAP (SEBELUM DILIMPAHKAN KEKEJAKSAAN)
A. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Menurut pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagi tindak pidana guna
menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
UU ini
Menurut pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Menurut pasal 1 angka 20 KUHAP
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di
tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
SYARAT PENAHANAN
1. SYARAT SUBJEKTIF (PASAL 21 AYAT 1)
a. kekhawatiran tersangka/ terdakwa akan melarikan diri
b. kekhawatiran tersangka/ terdakwa merusak/ menghilangkan
barang bukti
c. kekhawatiran tersangka/ terdakwa mengulangi perbuatannya
kembali
2. SYARAT OBJEKTIF
a. tindak pidanya yang dilakukan diancam pidana penjara 5
tahun atau lebih
b. kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan oleh UU,
pasal 21 ayat (4) KUHAP.
JENIS-JENIS TAHANAN
1. TAHANAN RUTAN
2. TAHANAN RUMAH
3. TAHANAN KOTA
BATAS WAKTU PENAHANAN
C. PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki
rumah tempat tinggal dan dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan
pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 17 KUHAP)
Penggeledahan Badan
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk
mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda
yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1
angka 18 KUHAP)
Menurut pasal 1 angka 16 KUHAP
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasannya benda bergerak atau
tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan peradilan
7. PRA PERADILAN
Menurut pasal 1 huruf 10 KUHAP
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan
ke pengadilan
Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan
pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang
diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 22 KUHAP)
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan
haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan
pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang
diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 23 KUHAP)
PROSES PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN
Setelah pemeriksaan di tingkat kepolisian/ penyidik dirasa
lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.
Pelimpahan perkara dilengkapi dengan berkas perkara,
tersangka dan alat bukti lainnya.
Apabila dalam waktu 7 hari tidak ada pemberitahuan dari
kejaksaan, maka berkas dinyatakan P-21 dan siap dilakukan penuntutan. Akan
tetapi jika berkas dirasa kurang lengkap, maka berkas dikembalikan dengan
dilengkapi saran tentang kekurangan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari
untuk melengkapi berkas, jika melewati batas waktu itu,penyidikan dapat
dihentikan.
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak
pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil
pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di
persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN
sesuai dengan BAP-
menjadi dasar hakim-
bersifat sempurna dan
mandiri-
SYARAT-SYARAT DAKWAAN
1. Syarat Formil
Identitas terdakwa
(143 ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir,- umur/ tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Tanggal dibuat-
Tandatangan PU-
2. Syarat Materiil
Dirumuskan secara
cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap
terdakwa (143 (2) huruf b)-
Disebutkan locus dan
tempus delictie-
SIFAT SEMPURNA SURAT DAKWAAN
Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil tidak dipenuhi
Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi
Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:
Dakwaan kabur
(obscuur libelen)-
dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak
diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana
Berisi pertentangan
antara satu dengan yang lainnya-
terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu
(medeplecteheid)
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
1. Tunggal (satu perbuatan saja)
misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya,
ditandai dengan kata
“ATAU”...
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480
KUHP)
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsidair
diurutkan mulai dari
yang paling berat sampai dengan yang paling ringan-
digunakan dalam TP
yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.-
contoh. Lazimnya
untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan- primer: 340, subsidair:
338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
Beberapa tindak
pidana dilakukan satu orang sama-
Beberapa tindak
pidana yang bersangkut paut-
Beberapa tindak
pidana yang tidak bersangkutan-
Bentuk dakwaan Kumulatif
1. Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63
(1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor
berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
2. Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette
handeling)
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan
secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop
(65 KUHP)
melakukan beberapa
tindak pidana-
Pidana pokoknya
sejenis-
Pidana pokoknya tidak
sejenis-
Concursus kejahatan
dan pelanggaran-
Gabungan antara
alternatif dan subsidair-
misal: pembunuhan
berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh- orang tersebut (339),
mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4. Gabungan TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.
PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A. VOEGING
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan
penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):
a. beberapa tindak pidana;
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang
atau lebih;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.
B. SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk
melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing
dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling
menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.
Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU
dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan
bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:
karena tidak cukup
bukti-
peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana-
perkara ditutup demi
hukum-
2. PROSES PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN
A. Acara Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP)
B. Acara Pemeriksan Singkat/ sumir (203 KUHAP), kategorinya
untuk perkara pelanggaran non pasal 205 KUHAP.
C. Acara Pemeriksan Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan
TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas. (205 KUHAP). Kategorinya adalah pidana
kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,-. Perbedaan
mendasar antara acara pemeriksaan singkat dan cepat adalah, untuk acara
pemeriksaan singkat tetap menggunakan JPU sedangkan acara pemeriksaan cepat
langsung penyidik dengan hakim tunggal.
PRINSIP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
Terbuka untuk umum
kecuali kesusilaan dan anak-
TP khusus dimungkinkan
secara Inabsentia (pasal 154 ayat (4) KUHAP)-
Pemeriksaan secara
langsung dan lisan-
Berjalan secara bebas
tanpa adanya intervensi-
TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
SIDANG PERTAMA
Pemeriksaan Identitas
Terdakwa (155)-
Memperingatkan
terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan nasihat (155)-
Pembacaan Surat
Dakwaan-
Menanyakan apakah
terdakwa mengerti isi dakwaan-
Hak mengajukan
Eksepsi/ keberatan-
EKSEPSI
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya
atas dakwaan PU.
Dasar alasan eksepsi:
1. PN tidak berwenang mengadili
KEWENANGAN MENGADILI
A. KOMPETENSI ABSOLUT
Kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pengadilan dalam
mengadili perkara berhubungan dengan jenis perkara. PN, PA, PTUN dan PM
B. KOMPETENSI RELATIF
Kewenangan relatf yang dimiliki oleh lembaga pengadilan
sederajat dalam hal daerah hukum.
2. Dakwaan tidak dapat diterima
Ne bis in idem-
Daluwarsa-
3. Meminta surat dakwaan dibatalkan
4. Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
Dakwaan atau salinan surat dakwaan harus diterima oleh
terdakwa/ penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum sidang. Surat dakwaan
dapat diubah dengan ketentuan (144 KUHAP):
a. 7 hari sebelum sidang
b. perubahan hanya satu kali
c. salinan perubahan harus diberikan kepada terdakwa/ penasihat
hukumnya
SIDANG LANJUTAN
Jawaban atas
keberatan terdakwa oleh PU-
Putusan sela atas
eksepsi-
Putusan sela berisi tentang:
a. eksepsi diterima, maka persidangan dihentikan
b. eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan sela dapat dilakukan upaya hukum yang
disebut dengan VERZET atau perlawanan. Perlawanan diajukan setelah putusan
pemidanaan.
Pemeriksaan alat bukti.-
MACAM-MACAM ALAT BUKTI:
Menurut pasal 184 KUHAP :
1. Keterangan saksi
Menjadi saksi adalah
kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU.-
Menghindar sebagai
saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)-
KETENTUAN SEBAGAI SAKSI (185 KUHAP):
Melihat sendiri-
Mengalami sendiri-
Mendengar sendiri-
Bukan anggota
keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri
(walaupun sudah cerai)-
Karena jabatannya
diwajibkan menyimpan rahasia-
TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI
Saksi dipanggil satu
persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1)-
Memeriksa identitas-
Saksi wajib
mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah =
sandera/ dianggap keterangan biasa (161)-
Keterangan berbeda
dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)-
Terdakwa dapat
membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1)-
Kesempatan mengajukan
pertanyaan (164)-
Larangan mengajukan
pertanyaan yang bersifat menjerat (166)-
Saksi tetap
dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172)-
Pemeriksaan saksi
tanpa hadirnya terdakwa (173)-
SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI
Disumpah-
Mengenai perkara yang
dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.-
Harus didukung alat
bukti lainnya-
Persesuaian antara
keterangan dengan lainnya-
2. Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan
dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)
Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga
berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)
3. Surat
Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang
berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran.
Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:
a. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh
pejabat umum
b. Surat keterangan dari seorang ahli
c. Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana
4. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang
karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan
tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana
dan siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya diperoleh dari :
a. Keterangan saksi
b. Surat
c. Keterangan terdakwa
5. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di
sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau
ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan terdakwa
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal
166 KUHAP)
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence
(Pasal 175 KUHAP)
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab
pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab
Sebelum berlakunya pasal ini, alat bukti yang ada dalam
Nederland Sv pasal 339 adalah:
1. Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh
hakim)
2. Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa)
3. Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4. Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5. Schriftelijke bescheiden (surat-surat)
Sedangkan pada masa HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):
1. Kesaksian-kesaksian
2. Surat-surat
3. Pengakuan
4. Isyarat-isyarat/ petunjuk
KEKUATAN PEMBUKTIAN
Urutan dalam pasal 184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan
pembuktian.
Kekuatan pembuktian terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan
asas Unus testis nullus testis
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
PEMBAHARUAN ALAT BUKTI DALAM KUHAP
a. Saksi ahli perlu ada standarisasi seperti apa ahli itu.
Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas Wigantoro ahli dalam bidang telematika
ditolak sebagai ahli karena tidak bisa menunjukkan sertifikat ahlinya,
sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai ahli tanpa pengesahan.
b. Alat bukti surat perlu diubah menjadi dokumen (UU
pembuktian Malaysia: luas termasuk kaset dan video)
c. Petunjuk: Belanda mengenal eigen waarneming van de
rechter sedangkan Amerika mengenal judicial notice yang artinya pengamatan
hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan pengakuan barang bukti.
Pembacaan tuntutan
oleh PU-
Berbeda dengan surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah
nota atau surat yang disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan
persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang
diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
ISI TUNTUTAN PIDANA
Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana
Pembelaan (pledooi)-
Pledooi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis
baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU
Pledooi bisa dijawab oleh PU disebut dengan REPLIK dan bisa
dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut
DUPLIK
Replik dan duplik-
Musyawarah hakim-
TEORI PEMBUKTIAN
1. Conviction-in time (berdasarkan keyakinan hakim saja)
2. Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang
jelas)
3. Menurut UU secara positif
Sistem bebas-
Sistem positif-
Sistem negatif
(gabungan)-
4. Berdasarkan UU secara negatif (keyakinan dan alasan yang
logis)
5. KUHAP (sistem negatif)
Putusan Pengadilan-
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan
dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)
JENIS-JENIS PUTUSAN
1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP
Tidak terbukti adanya
kesalahan-
Tidak adanya 2 alat
bukti-
Tidak adanya
keyakinan hakim-
Tidak terpenuhinya
unsur tindak pidana-
2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van
alle) pasal 191 (2) KUHAP
Terbukti tetapi bukan
tindak pidana-
Adanya alasan pemaaf,
pembenar atau keadaan darurat-
3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah
memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia
menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana
Memberitahukan kepada
terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding-
3. UPAYA HUKUM
1. Biasa
Verzet (upaya hukum
terhadap putusan eksepsi)-
Banding (upaya hukum
terhadap putusan pemidanaan)-
Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat
hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN
Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan
banding.
Pengecualian banding:
a. Putusan bebas
b. Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang
tepatnya penerapan hukum
c. Putusan dalam acara cepat
Kasasi-
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan
kasasi:
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai
undang-undang
2. Luar Biasa
Kasasi demi
kepentingan hukum-
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa
Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
Peninjauan K-embali
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu
diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan
yang lainnya
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
4. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)
KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 –
276:
Putusan pengadilan
dilakukan oleh Jaksa-
Pidana mati-
Pidana
berturut-turut-
Pidana- denda
Pengaturan barang
bukti yang dirampas oleh negara-
Ganti kerugian-
Biaya perkara-
Pidana bersyarat-
HAWASMAT
Pengawasan dan
pengamatan putusan pengadilan dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat.-
Perancis menyebutnya
sebagai Juge de l’ application des peines (1959)-
Belanda menyebutnya
sebagai Executie rechter-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar